Mohon Diingat Baik
Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian mengandung suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Akibatnya, Ferdinand terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Namun, dia tidak dijerat pasal terkait penistaan agama. "Sementara tadi tidak (pasal penistaan agama)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta pada Selasa, 11 Januari 2022.
Menurut dia, penyidik menerapkan pasal terhadap Ferdinand dengan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Selain itu, Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE. “Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun penjara,” ujarnya.
Adapun bunyi Pasal 14 Ayat (1) dan (2) KUHP yaitu; Pasal 14 (1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun. (2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Baca Juga: Biasa "Berisik" di Twitter, Kini Ferdinand Minta Penangguhan Penahanan Setelah Resmi Ditahan Polisi
Selanjutnya, bunyi Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah, ‘Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).’
Saat ini, Ferdinand telah dilakukan penangkapan dan penahanan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan. Alasannya, ada dua yakni alasan subjektif dan objektif.
“Alasan subjektif dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, mengulangi perbuatannya lagi serta menghilangkan barang bukti. Sedangkan alasan objektifnya, ancaman yang disangkakan kepada tersangka FH di atas 5 tahun,” jelas dia.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:热点)
Kereta Gantung Jatuh di Italia, 4 Orang Tewas
Bacaan Doa yang Bisa Dibaca saat Malam Isra Mi'raj
Periode Kedua Budi Gunadi Sadikin Jadi Menteri Kesehatan, Dapat 3 Tugas Utama
Perkuat Kerja Sama di Tim, Prabowo Beri Pembekalan Calon Anggota Kabinet
KPK Koordinasi BPK dan BPKP Soal PT Newmont Nusa Tenggara, TGB Tersangka?
- Mantan Penasihat Imbau KPK Jangan Asal Rotasi Jabatan
- FOTO: Merayakan Imlek Bersama Anabul Si Teman Setia
- Mas Dhito Dukung Penyandang Tuna Netra Wujudkan Mimpi ke Perguruan Tinggi
- Kebakaran Permukiman Padat Penduduk di Kemayoran Diduga dari Rumah Pengepul Sampah Plastik
- VIDEO: Bulan Ramadan Usai, Jangan Lupa Beristikamah
- Pulih dari Penyakit Jantung Rematik Tanpa Operasi Besar
- Mas Dhito Dukung Penyandang Tuna Netra Wujudkan Mimpi ke Perguruan Tinggi
- Cegah Kecolongan Suara, Mas Dhito Minta Tim Pemenangan Kawal Hasil Pilkada 2024
-
Dirut PLN Diproses Hukum, Operasional Perusahaan Tetap Jalan
Warta Ekonomi, Jakarta - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Riau, Erdianto Effendy, mengatakan pros ...[详细]
-
SuaraJakarta.id - Pemerintah Kabupaten Kediri menggelar kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) L ...[详细]
-
HUT KORPRI, ASN Diharapkan Lebih Adaptif dengan Perkembangan Teknologi
SuaraJakarta.id - Pemerintah Kabupaten Kediri memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Pegawai Repu ...[详细]
-
Sedang Marak, Waspada Cara Penularan Chikungunya
Daftar Isi Cara penularan Chikungunya ...[详细]
-
Bicara Elektabilitas, Anies Baswedan Sebut Masyarakat Sadar Perlunya Perubahan
JAKARTA, DISWAY.ID--Sebuah hasil survei menyatakan elektabilitas Capres Anies Baswedan dan Cawapres ...[详细]
-
Polisi Ringkus Pemuda Jaksel Usai Transaksi Narkoba, Satu Plastik Klip Sabu Disita Petugas
SuaraJakarta.id - Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Selatan meringkus seorang pemuda ...[详细]
-
Wapres Gibran Tinjau Proyek JSDP WIKA, Tekankan Rampung Tepat Waktu dan Berualitas Terbaik
JAKARTA, DISWAY.ID- Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka melakukan kunjungan ke salah satu proy ...[详细]
-
Pendidikan Perkuat Ketahanan Nasional, Jadi Elemen Penting Nilai Kebangsaan
JAKARTA, DISWAY.ID– Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono menilai pendidikan dan pe ...[详细]
-
Daftar 20 Kota Paling Bahagia di Dunia, Jakarta Tak Termasuk
Jakarta, CNN Indonesia-- Kopenhagen terkenal dengan makanan berbintang Michelin, rumah-rumah kanal y ...[详细]
-
Cegah Korupsi, KPK Tinjau Pelayanan Publik di Bantul dan Yogyakarta
JAKARTA, DISWAY.ID -- Tim Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) WIlayah III Komisi ...[详细]
Dipakai untuk Pengumpulan Donasi Amal dan Oplas, Rekening Ratna Bakal 'Dikorek' Polisi
Sampaikan Undangan, Pimpinan MPR RI Pastikan Jokowi Akan Hadiri Pelantikan Prabowo
- Ganjar Pranowo dan Boediono Bertemu, Bahas Ekonomi hingga Pembangunan
- Siap Bersaing di Era Kendaraan Listrik, Kemenperin Dorong Penguatan Daya Saing IKM
- Kapan Jadwal Puasa Ramadan 2025? Intip Prediksi Tanggalnya
- Bagaimana Pendidikan Inklusif Berbeda dari Model Pendidikan Tradisional? Ini Referensi Jawabannya
- Bareskrim Kembali Tangkap Anak Buah Fredy Pratama, Ini Perannya!
- Sedang Marak, Waspada Cara Penularan Chikungunya
- Makin Tua Makin Sering Marah, Ternyata ini Penyebabnya