Perpanjangan Visa on Arrival Indonesia Diperketat, Ini Langkah DRLK

JAKARTA,quickq加速器官网地址 DISWAY.ID --Pemerintah Indonesia kini menerapkan ketentuan baru terkait perpanjangan Visa on Arrival (VoA).
Mulai saat ini, proses perpanjangan VoA wajib melalui verifikasi kantor imigrasi sesuai domisili warga negara asing (WNA) yang bersangkutan.
Meskipun begitu, pengajuan perpanjangan visa tetap dapat dilakukan secara online melalui situs resmi evisa.imigrasi.go.id.
BACA JUGA:Kemendagri Gandeng KPK dan Polri, Buru Gubernur Kalsel Paman Birin Jadi Buron Usai Ditetapkan Tersangka
BACA JUGA:Menteri Nusron Sowan ke Kapolri, Perkuat Kerja Sama untuk Berantas Mafia Tanah
"Pengajuan perpanjangan visa on arrival dapat dilakukan secara online, baik bagi WNA yang menggunakan VoA elektronik (e-VoA) maupun VoA berbentuk stiker yang didapatkan di konter imigrasi area kedatangan bandara," jelas Direktur Lalu Lintas Keimigrasian (DRLK), Felucia Sengky Ratna.
"Setelah permohonan perpanjangan VoA masuk dalam sistem, petugas di kantor imigrasi akan melakukan pengecekan data WNA terlebih dahulu sebelum perpanjangan VoA diterbitkan,” sambungnya.
Untuk WNA pemegang visa kunjungan (yang berlaku selama 60 hari), perpanjangan visa kini juga memerlukan sponsor dari warga negara Indonesia.
"Jadi, WNA perlu melihat dulu kebutuhannya. Jika kiranya Ia akan stay di Indonesia lebih dari 60 hari, sebaiknya dari awal sudah ada penjamin. Kalau Ia akan stay kurang dari 60 hari, maka silakan ajukan visa kunjungan tanpa penjamin,” imbau Sengky.
BACA JUGA:10 PTS Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2025, Untar Masuk 10 Besar
BACA JUGA:Cek NIK KTP Penerima Bansos, Tata Cara dan Langkahnya
Peraturan terbaru ini tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 11 Tahun 2024 Pasal 97, yang merupakan perubahan atas Permenkumham No. 22 Tahun 2023.
Dalam pasal tersebut juga dijelaskan bahwa WNA tidak akan dikenakan denda overstay apabila pengajuan dan pembayaran perpanjangan dilakukan sebelum masa berlaku visa berakhir.
Adapun ketentuan terkait peran penjamin dalam perpanjangan visa tercantum dalam Pasal 98 Permenkumham No. 22 Tahun 2023.
- 1
- 2
- »
相关文章
Kelola Ekonomi Nasional, Budi Arie Ajak HIPPI Kembangkan Koperasi
JAKARTA, DISWAY.ID--Dalam rangka melakukan pengembangan dan perbaikan ekosistem koperasi di Indonesi2025-06-08Buruan! Pengisian PDSS SNBP 2025 Diperpanjang Sampai Subuh, Sekolah Jangan Lalai Lagi!
JAKARTA, DISWAY.ID- Ada harapan bagi siswa yang terancam tak bisa ikut SNBP 2025 karena lalainya sek2025-06-08- 爱丁堡大学是英国的一所老牌名校,深受留学生欢迎。那么,爱丁堡大学怎么样呢?今天,美行思远小编就来给大家介绍一下关于爱丁堡大学的介绍,供大家参考。如果你有意向申请该大学,那就一起来了解一下吧!爱丁堡大学2025-06-08
Memalukan, Petugas Imigrasi Bandara Soetta Dicopot Buntut Pungli Puluhan WN Cina!
JAKARTA, DISWAY.ID- Sebanyak 60 Warga Negara Cina menjadi korban pungli oknum petugas Imigrasi Banda2025-06-08Dompet Dhuafa Respons Cepat Erupsi Gunung Lewotobi Laki
NUSA TENGGARA TIMUR, DISWAY.ID— Sepuluh orang meninggal dunia dan lebih dari 10 ribu jiwa di 72025-06-085 Tips agar Badan Tetap Bugar selama Puasa di Bulan Ramadhan
Daftar Isi 1. Makan buah berair2025-06-08
最新评论