您的当前位置:首页 > 时尚 > RAPP Tepis Tudingan Ingin Hindari Kewajiban 正文
时间:2025-06-06 17:29:10 来源:网络整理 编辑:时尚
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) membantah tudingan ingin menghindari quickq手机安卓下载
PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) membantah tudingan ingin menghindari kewajiban pemulihan gambut seperti yang diamanatkan PP No 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Dugaan itu muncul karena RAPP tidak mengindahkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 5322 untuk merevisi Rencana Kerja Usaha (RKU).
"KLHK menuding bahwa kami ingin menghindari kewajiban. Tapi, yang RAPP lakukan dalam kondisi memohon agar hak kegiatannya dihidupkan kembali. Kami juga menolak dikatakan sedang melawan pemerintah. Sangat disayangkan frameyang dibangun pemerintah bila kami sedang melawan pemerintah," kata Andy Ryza Kuasa Hukum RAPP dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Sebelumnya, RAPP telah mengajukan banding terhadap SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang membatalkan RKU perseroan periode 2010-2019. Kebijakan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Kuasa hukum RAPP Hamdan Zoelva mempertanyakan langkah KLHK atas pembatalan RKU RAPP periode 2010-2019 itu. Terbitnya SK pembatalan RKU RAPP tidak sesuai dengan ketentuan pembatalan sebuah keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (1) UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP).
Selain itu, dalam Perarturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2014 yang telah diubah menjadi PP No 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dalam pasal 45 huruf A disebutkan izin usaha yang memanfaatkan ekosistem yang telah terbit sebelum perarturan ini berlaku dan sudah beroperasi tetap dibolehkan operasi sampai izinnya berakhir.
"Pembatalan RKU sebelum masa habis berlakunya itu tidak berdasarkan hukum. Ingat dalam hukum dikenal asas nonretroaktif. Artinya, suatu perarturan yang baru tidak boleh berlaku untuk suatu peristiwa lampau," kata Hamdan.
Hindari 13 Makanan Ini saat Kamu Berusia 302025-06-06 17:07
Desa BRILiaN ini Sukses Kembangkan Pariwisata Alam dan Agrikultur, Intip Ceritanya2025-06-06 17:01
Tiktok Luncurkan Brand Consideration di Asia Pasifik untuk Bantu Pemasaran Lebih Efektif2025-06-06 16:42
IHSG Hari Ini Berakhir Nanjak 0,49% ke Level 7.141, Saham BBCA, BMRI dan ADRO Paling Laris2025-06-06 16:23
Dianggap Menghambat Penyidikan Jadi Alasan Siskaeee Ditahan2025-06-06 15:35
Daftar Warna yang Bawa Keberuntungan di Tahun 20252025-06-06 15:03
Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan Daftar sebagai Capim KPK2025-06-06 14:57
MoU Kemenekraf2025-06-06 14:56
FOTO: Tradisi Mandikan Patung Buddha Tidur Mojokerto Jelang Waisak2025-06-06 14:53
Dukung Energi Hijau, Bank Capital Borong 2.098 MWh Sertifikat REC2025-06-06 14:44
Jadwal Misa Kenaikan Yesus Kristus di Jakarta Rabu dan Kamis2025-06-06 17:14
IHSG Hari Ini Berakhir Nanjak 0,49% ke Level 7.141, Saham BBCA, BMRI dan ADRO Paling Laris2025-06-06 17:04
FOTO: Asa Perajin Kala Sake Jadi Warisan Budaya UNESCO2025-06-06 16:30
Wamen Ekraf Dorong Kolaborasi Ciptakan Ekosistem Kreativitas di Bandara2025-06-06 16:22
Jokowi Bagi2025-06-06 16:20
Jokowi Bantah Wacana Keluarga Korban Judi Online Dapat Bansos2025-06-06 16:17
Lupa Tutup Pintu, Penjaga Kebun Binatang Tewas Diserang Harimau2025-06-06 16:14
Pj Gubernur DKI: Penonaktifan NIK Warga KTP DKI Tak Tinggal di Jakarta Bukan karena Perpindahan IKN2025-06-06 15:59
Wanita Filiphina Bunuh Diri dari Lantai 5 di Blok M Square2025-06-06 15:17
Kemenag RI Minta Penghulu dan Penyuluh Edukasi Bahaya Judi Online pada Calon Pengantin2025-06-06 15:01