Pihak CLM Minta Semua Pihak Hormati APH
Kuasa Hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Dion Pongkor meminta semua pihak menghormati aparat penegakan hukum (APH) yang tengah dijalankan kepolisian terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT CLM, Helmut Hermawan.
Menurut dia, penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan kepolisian terhadap Helmut dilakukan sesuai prosedur hukum acara.
"Karenanya, kami menyesalkan adanya kegaduhan yang dibuat oleh pihak yang membangun opini dengan menyebut kepolisian telah melakukan pembungkaman, penindasan, mengintimidasi, dan mengkriminalisasi Helmut Hermawan," ujar Dion saat dihubungi, Jumat (24/2).
Dijelaskannya, penahanan Helmut oleh Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), dilakukan setelah mantan Dirut PT. CLM itu menjalani pemeriksaan di Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Polri, di Jakarta, Rabu (23/2).
Setelah pemeriksaan tersebut, Helmut diterbangkan ke Makassar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Polda Sulsel.
Helmut dinyatakan ditahan, berdasar surat perintah penangkapan bernomor SP.Kap/ 08 /II/RES.5./2023/Ditreskrimsus.
"Penyidik menduga, Helmut sengaja memberi laporan tidak benar dan menyampaikan keterangan palsu tentang pertambangan yang dilakukan oleh Helmut saat menjabat Dirut PT CLM di Kabupaten Luwu Timur (Lutim), sesuai Pasal 159 UU Minerba dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar," urai dia.
Lebih lanjut, Dion juga menyesalkan adanya pendapat sejumlah pihak yang menuding Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) 'bermain', karena mengeluarkan pengesahan atas pelaksanaan penetapan eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai bersengketa di BANI yang dimenangkan oleh Zainal Abidinsyah Siregar.
Menurut dia, Kemenkumham tidak mungkin mengambil keputusan tanpa melalui proses atau tahapan yang sesuai dengan aturan perundang-undangan.
"Selain aparat penegak hukum, kami juga memiliki banyak data dan bukti tentang kejahatan yang telah dilakukan Helmut. Karenanya, kami akan terus melakukan berbagai upaya hukum, agar Helmut mempertanggungjawabkan semua kesalahannya," tegas dia.
Dion menambahkan, manuver sejumlah pihak yang membela Helmut secara membabi buta, dapat mengarah pada tindakan obstruction of justice, yaitu menghalang-halangi penegakan hukum dan dilakukan sebagai perlawanan terhadap adanya keputusan hukum yang bersifat tetap dan mengikat.
Dion selanjutnya mengingatkan pihak yang terkesan menjadi juru bicara Helmut agar tidak asal bunyi dengan menunggangi lembaga publik, termasuk Indonesia Police Watch (IPW) pimpinan Sugeng Teguh Santoso.
"Pelajari dulu semua fakta hukum. Kalau dipelajari dengan benar, justru langkah-langkah yang dilakukan Helmut selama ini tidak berada pada koridor hukum. Ia mengkerdilkan hukum dengan melibatkan pihak-pihak dan institusi yang tidak relevan dengan tugas penegakan hukum," cetusnya.
Dalam negara hukum, sambung dia, pembelaan atas pelanggaran terhadap hak warga negara harus dilakukan dalam bentuk upaya hukum, bukan membuat kegaduhan di ruang publik dan menuding aparat penegak hukum sebagai pelanggar hukum.
"Buka di pengadilan jika memang memiliki bukti yang kuat. Jangan sampai, karena tidak memiliki dalil dan bukti yang kuat, teriak di publik dengan membuat tudingan serampangan," tegasnya.
"Kalau mereka mau protes, ya lakukan secara hukum. Bukan membangun opini seakan dia dizalimi, atau menuding sejumlah lembaga negara sebagai mafia, atau melakukan tindakan sewenang-wenang. Kan ada salurannya. Jangan sampai, Helmut ini terkesan mafia teriak mafia," sambungnya.
Sebelumnya, Pakar Hukum Universitas Al Azhar, Prof. Suparji Ahmad menegaskan, jika pemerintah melalui Kemenkumham telah mengeluarkan surat tentang keabsahan akta perubahan data, artinya hal itu sudah sah.
Demikian disampaikan Prof. Suparji merespons surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) No. AHU.UM.01.01-1430 tertanggal 31 Oktober 2022 tentang pencabutan akta yang mengangkat Helmut Dkk sebagai pengurus PT. CLM dan penambahan pemegang saham baru di PT CLM.
(责任编辑:娱乐)
FOTO: Surga Bawah Laut Tulamben Bali dan Kisah Kapal Perang yang Karam
Pertamina Wujudkan Kemandirian Energi di Momentum Harkitnas 2025
Pertamina Wujudkan Kemandirian Energi di Momentum Harkitnas 2025
3 Teroris di NTB Jaringan Anshor Daulah, Polri: Total Ada 9 Tersangka Ditangkap Pekan Ini
5 Destinasi Wisata Favorit di Solo untuk Libur Lebaran
- Papa Novanto Akui Fee PLTU Riau
- Rocky Gerung Bakal Kena Gusur, Ngabalin, Dosen UI hingga Guru Besar UGM Senang
- Warga Dengar Ledakan Dalam Kebakaran Gudang Tiner di Tangerang
- Periksa Saksi
- Mengenal Pecah Pembuluh Darah Seperti yang Dialami Titiek Puspa
- Bareskrim Bakal Panggil Rocky Gerung Terkait Kasus Penyebaran Hoax
- Bimo Wijayanto Resmi Gabung di Kementerian Keuangan, Jadi Dirjen Pajak?
- Lelang Tahap II WK Migas 2024: PT Huatong Menang di Air Komering
-
Anies Tak Hadir di Munajat 212, Alasannya ' Top'
Warta Ekonomi, Jakarta - Pada acara Munajat 212 yang digelar Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakar ...[详细]
-
Apa Itu Rabu Wekasan? Ini Makna, Sejarah, dan Tradisinya
Daftar Isi Makna Rabu Wekasan ...[详细]
-
Rabu Wekasan, Apakah Terjadi pada Setiap Bulan?
Jakarta, CNN Indonesia-- Rabu Wekasan dianggap sebagai hari terbaik untuk menolak bala. Pertanyaanny ...[详细]
-
Pramugari Ingatkan Penumpang Tak Lepas Alas Kaki di Pesawat, Kenapa?
Jakarta, CNN Indonesia-- Tentu kamu sudah sering mendengar bahwa kabin pesawatdisebut sebagai tempat ...[详细]
-
Pelatih Bulu Tangkis ini Dibekuk karena Kasus Pencabulan Anak
Warta Ekonomi, Surabaya - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya membekuk seorang pelati ...[详细]
-
Rocky Gerung Bakal Kena Gusur, Ngabalin, Dosen UI hingga Guru Besar UGM Senang
Warta Ekonomi, Jakarta - Rocky Gerung mengungkapkan sejumlah orang yang merasa senang adanya penggus ...[详细]
-
Bareskrim Bakal Panggil Rocky Gerung Terkait Kasus Penyebaran Hoax
JAKARTA, DISWAY.ID-- Polri bakal kembali memeriksa aktivis Rocky Gerung terkait kasus penyebaran ber ...[详细]
-
VIDEO: Pertemuan Paus Fransiskus dan Meru, Anak Pengidap Kanker Otak
Jakarta, CNN Indonesia-- Bisa bertemu Paus Fransiskus menjadi harapan dari puluha ...[详细]
-
Kapan Waktu Terbaik Minum Vitamin Saat Puasa?
Daftar Isi Waktu yang disarankan minum vitamin saat puasa ...[详细]
-
Bharada E Digugat Rp 15 Miliar oleh Deolipa Yumara, Pengacara: Klien Kami Tak Punya Uang
SuaraJakarta.id - Ronny Talapessy, pengacara Bharada E atau Richard Eliezer, angkat bicara terkait g ...[详细]
Apakah Label No Pork No Lard Bisa Jamin Makanan Halal?
Emiten Perdagangan Konsumsi MICE Mau Tambah Lini Usaha, Telisik Detailnya
- Cara Tepat Menyimpan Pisang agar Tak Cepat Lembek dan Menghitam
- Kemenkop Perkuat Peran Koperasi Desa untuk Dorong Ekonomi Lokal
- Aksinya Viral, Satpol PP yang Tarik Paksa Dagangan Pedagang Dicopot dari Jabatannya
- Jasindo Bukukan Laba Rp67,81 Miliar per April 2025, Naik 68%
- Temukan Kejanggalan, Polisi Bakal Periksa Rekening Ratna Sarumpaet
- Awas, Jangan Konsumsi 7 Makanan Ini Bersamaan dengan Pepaya
- KPK Bantah Adu Cepat dengan Polda Metro Jaya Usut Kasus Syahrul Yasin Limpo