Ditegur KPK, Ditjen PAS Akui Kelalaian Sipir Lapas Sukamiskin
Ditjen PAS Kemenkumham mengakui dari hasil evaluasi sementara ternyata adanya kelalaian dari Sipir Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat terkait dengan pelesiran terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov).
"Evaluasi sementara karna petugas tidak menjalankan tugasnya sesuai standar operasional prosedur," kata Kabag Humas dan Protokoler Ditjen PAS Kemenkumham Ade Kusmanto saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (15/6/2019).
Menurut Ade, saat ini ada beberapa pihak petugas Lapas yang dilakukan pemeriksaan terkait dengan berkeliarannya Setnov dari balik jeruji besi Lapas Sukamiskin.
Baca Juga: Lapas Sukamiskin Kebobolan, KPK Tegur Keras Ditjen PAS
"Masih dalam pendalaman dan pemeriksaaan. Jika terbukti akan diberikan sanksi tegas," ujar Ade.
Ade menjelaskan alasan pihaknya memindahkan mantan Ketua DPR ke Rutan Gunung Sindur. Menurutnya, tempat itu khusus untuk para teroris, dengan pengamanan maksimum sekurity, one man one cell.
"Diharapkan Setnov tidak akan melakukan kembali pelanggaran tata tertib lapas dan rutan selama menjalani pidananya," ucap Ade.
Baca Juga: Setnov Hijrah ke Lapas Gunung Sindur, Alasannya Begini Lho!
Kendati begitu, Ade memastikan bahwa pemindahan mantan Ketua Umum Partai Golkar itu hanya bersifat sementara. Sembari menunggu rampungnya proses pemeriksaan kepada pihak-pihak yang diduga lalai.
"Penempatan ini hanya sementara, sementara pemeriksaan kepada petugas Setnov dan petugas masih akan dilakukan," tutup Ade.
(责任编辑:百科)
- Cegah Peristiwa Pemilu 2019, KPU Batasi Usia KPPS di Pemilu 2024
- Komitmen Tekan Emisi Karbon, PGN
- 10 Remaja Pelaku Perang Sarung Di Pesanggrahan Ditangkap Polisi, Ngaku Ingin Viral
- Alasan Seat Belt Pesawat Harus Tetap Dipakai Meski Lampu Mati
- Rumah Wali Kota Dumai Digeledah KPK
- Luas dan Bertenaga, Ini Dia Dimensi Ukuran Daihatsu Gran Max Pick Up
- Agar Manfaat Maksimal, Kapan Waktu Terbaik Minum Rebusan Daun Sirsak?
- Berantas Makelar Kasus, Ketua MA Bakal Gelar Sidang Kasasi Secara Terbuka
- Bareskrim Polri Pastikan Bakal Usut Kasus Denny Indrayana dengan Profesional
- Rekomendasi 5 Obat Herbal Pereda Nyeri, Cenat
- KPK Yakin Gugatan Hakim Agung Gazalba Saleh Ditolak
- Sentimen Investor Lemah, Wall Street Dihantui Ketidakpastian Usai Tercapainya Negosiasi Tarif AS
- Awas Tinggi Kalori, Ini Batas Konsumsi Durian Agar Tetap Sehat
- Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Penuhi Pemeriksaan Perdana di Polda Metro
- Tangkal Tekanan Global, Pemerintah Luncurkan Stimulus Ekonomi Rp24,44 T
- Neurorestorasi, Inovasi Canggih Pemulihan Stroke di Tahir Neuroscience
- Polda Metro Jaya Catat 53 TPS Pemilu Masuk Kategori Sangat Rawan
- Majelis Hakim Beri Vonis Bebas ke June Indria dalam Kasus KSP Indosurya
- Pembatasan Pembelian Gas 3 Kg Mulai Berlaku, Satu KK Dengan Satu KTP
- Punya Iphone 13 Pro Sempat Jadi Syarat Kerja, Disparekraf DKI Lakukan Revisi