Kemenperin Soal Wacana Rokok Kemasan Polos: Suara Kami Tidak Didengar

JAKARTA,quickq下载电脑版 DISWAY.ID --Pihak Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kompak mengungkapkan, ketidaksetujuannya kepada rencana Pemerintah Indonesia untuk menerapkan aturan mengenai kemasan rokok polos dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (PP Kesehatan).
Menurut keterangan Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Punguan, dirinya juga menyayangkan sikap Pemerintah yang terkesan tidak mendengarkan pendapat Kemenperin dalam pembahasan aturan tersebut.
"Kemenperin aktif dalam pembahasan PP 28/24 dari September 2023 lalu sampai terakhir April 2024 kemarin. Namun ternyata suara Kemenperin tidak terlalu didengar," ujar Merrijantij dalam keterangan resminya pada Kamis 19 September 2024.
BACA JUGA:30 Contoh Soal TIU CPNS 2024 Lengkap dengan Jawabannya, Latihan sebelum Ujian
BACA JUGA:WIKA Ajak Siswa SMKN 1 Rangkasbitung Pahami Pentingnya Pembangunan Jalan Tol di Indonesia
Selain itu, Merrijantij juga menambahkan bahwa sebelum penerbitan rancangan atau draf dari PP 28/2024, pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga tidak mengundang pihak Kemenperin sama sekali untuk melihat hasil akhir dari rancangan PP tersebut.
"Maksud kita itu ada perbaikan dalam penyusunan, tapi dari tanggal 26 Juli sampai sekarang kami belum pernah diikutsertakan. Public hearing pun kami tidak diundang," pungkasnya.
Sementara itu menurut Anggota komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, dirinya mencurigai adanya kecurangan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK), yang mengatur tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
Menurutnya, hasil rancangan dalam peraturan tersebut dinilai malah akan menguntungkan perusahaan rokok elektronik tertentu nantinya.
BACA JUGA:Program Pelindo Mengajar Siapkan Generasi Emas 2045, SPSL Kenalkan Peran BUMN Bidang Kepelabuhanan dan Logistik kepada Pelajar SMA
BACA JUGA:Jokowi Prediksi 85 Juta Pekerjaan Akan Hilang 2025, Ini Penyebabnya
"Tidak ada pengaturan lebih lanjut soal rokok elektronik padat. Kami curiga ada intervensi perusahaan rokok," ujar Misbakhun.
Menurut Misbakhun, rancangan RPMK ini juga mendapat penolakan dari berbagai pelaku usaha industri roko dan pengusaha UMKM industri kreatif.
相关文章
Partai Buruh Tegaskan Kedaulatan Pangan Bukan Sekadar Wacana
Jakarta, CNN Indonesia-- Kedaulatan pangan ditegaskan bukan sekadar wacana bagi Partai Buruh. Presid2025-06-08Disukai Banyak Warga Eropa, Batik Indonesia Bisa Mendunia
Jakarta, CNN Indonesia-- BatikIndonesia punya potensi besar di pasar Eropa, terutama brand etnik. St2025-06-08Resep Long John Sandwich, Praktis dan Cocok Buat Lebaran
Jakarta, CNN Indonesia-- Sejumlah menu-menu khasLebaransudah mulai disiapkan. Agar tidak membosankan2025-06-08Bangganya Warga DKI ke Anies Baswedan: Maju Kotanya, Bahagia Warganya, Sakit Hati...
Warta Ekonomi, Jakarta - Meski Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DKI Jakarta menilai kema2025-06-085 Resep Olahan Ayam agar Tidak Bosan, Bisa Jadi Lauk dan Camilan
Daftar Isi 1. Cara membuat ayam goreng bacem2025-06-08Makanan yang Sering Dianggap Buruk, Ternyata Bisa Hempas Lemak Perut
Daftar Isi 1. Alpukat2025-06-08
最新评论