Warta Ekonomi,quickq破解 Jakarta - Akibat pemberitaan naiknya tarif sejumlah rusun di Jakarta yang cukup signifikan, membuat pemerintah provinsi DKI melakukan revisi kembali. Salah satunya yakni Rusun Cipinang. Kenaikan yang diperkirakan sekitar 20% itu dibenarkan oleh dinas terkait. 

Plt Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Meli Budiastuti, membenarkan adanya kenaikan tarif terhadap rumah susun (Rusun). Penyesuaian tarif retribusi pelayanan perumahan itu disesuaikan dengan Perturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tahun 2018. 
"Iya benar (ada kenaikan)," ujarnya di Jakarta, Selasa (14/8/2018). 
Namun setelah kenaikan itu viral, pemerintah setempat kemudian melakukan direvisi pada 13 Agustus 2018. Daftar Rusun Cipinang untuk warga relokasi setelah direvisi, sebagai berikut: 1. Daftar revisi tarif warga relokasi: Lantai I: Rp 280.000 Lantai II: Rp 254.000 Lantai III: Rp 230.000 Lantai IV: Rp 207.000 Lantai V: Rp 187.000 Lantai dasar untuk usaha: Rp 15.000/m2 2. Daftar revisi tarif warga umum: Lantai I: Rp 609.000 Lantai II: Rp 553.000 Lantai III: Rp 502.000 Lantai IV: Rp 453.000 Lantai V: Rp 409.000 Lantai dasar untuk usaha: Rp 15.000/m2 Sebelumnya tarif yang dikeluarkan untuk warga umum melalui surat yang dikirim tertanggal 10 Agustus 2018: Pada Perda 3 Tahun 2012 Lantai I: Rp 508.000 Lantai II: Rp 461.000 Lantai III: Rp 419.000 Lantai IV: Rp 378.000 Lantai V: Rp 341.000 Lantai dasar untuk usaha: Rp 10.000/m2 Pada Pergub Nomor 55 Tahun 2018, menjadi: Lantai I: Rp 635.000 Lantai II: Rp 610.000 Lantai III: Rp 585.000 Lantai IV: Rp 560.000 Lantai V: Rp 535.000 Lantai dasar untuk usaha: Rp 15.000/m2 Pada Perda 3 Tahun 2012 Lantai I: Rp 234.000 Lantai II: Rp 212.000 Lantai III: Rp 192.000 Lantai IV: Rp 173.000 Lantai V: Rp 156.000 Lantai dasar untuk usaha: Rp 14.000/m2 Pada Pergub Nomor 55 Tahun 2018, menjadi: Lantai I: Rp 372.000 Lantai II: Rp 347.000 Lantai III: Rp 322.000 Lantai IV: Rp 297.000 Lantai V: Rp 272.000 Lantai dasar untuk usaha: Rp 15.000/m2 |