时间:2025-06-06 10:47:23 来源:网络整理 编辑:焦点
JAKARTA, DISWAY.ID -Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan pada saat penyerahan berkas tah quickqio官网
JAKARTA,quickqio官网 DISWAY.ID -Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan pada saat penyerahan berkas tahap 2, tim kejaksaan tak tahu latar belakang politis dari Indra Charismiadji.
"Pada saat mereka diserahkan tahap dua, kita tidak tahu status mereka itu apa. Baik secara politik, apakah itu jubir, apakah dia caleg, atau apakah dia eksekutif, kita (kejaksaan) tidak tahu itu. Karena penyidikannya itu, ada di PPNS Perpajakan. Kita hanya menerima tahap duanya saja," tegas Ketut kepada wartawan, Jumat, 29 Desember 2023.
Lebih lanjut, Ketut menjelaskan penahanan Indra sudah sesuai prosedur. Menurutnya, penahanan Indra tidaklah melanggar Instruksi Jaksa Agung untuk menunda pengusutan kasus korupsi atau TPPU dalam proses Pemilu 2024 karena tak ada kaitannya.
BACA JUGA:Bandara Husein Sastranegara Bandung Kembali Beroperasi, Berikut Jadwal dan Tujuan Penerbangannya
BACA JUGA:Pembakaran dan Bendera Bintang Kejora Iringi Pemakaman Lukas Enembe
"Terkait dengan Instruksi Jaksa Agung No 6 Tahun 2023 tentang netralitas penegakan hukum dalam rangka menyukseskan Pemilu 2024, ini enggak ada kaitannya sama sekali dengan ini (kasus Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji)," tukas Ketut.
Ketut menjelaskan instruksi Jaksa Agung tersebut berisi instruksi untuk menunda pengusutan kasus tindak pidana korupsi dan TPPU yang ditangani Kejaksaan terhadap pihak yang mencalonkan diri dalam legislatif atau calon presiden dalam proses pemilu.
Sementara dalam kasus Jubir AMIN, penyidik dalam kasus tersebut adalah PPNS pajak dari Kanwil DJP Jakarta Timur.
BACA JUGA:Jokowi Resmi Berhentikan Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK
BACA JUGA:Penahanan Juru Bicara Timnas AMIN Indra Charismiadji Tak Langgar Netralitas Kejaksaan, Kejagung: Sudah Sesuai Prosedur
Ketut menjelaskan kejaksaan hanya menerima pelimpahan berkasnya sehingga Kejaksaan tidak bisa menghentikan kasus tersebut.
"ini enggak ada kaitannya sama sekali dengan ini. Kenapa? Karena yang ditujukan dalam Instruksi Jaksa Agung itu adalah terkait dengan tugas, fungsi, pokok kejaksaan," ujar Ketut.
Lebih lanjut, Ketut menegaskan instruksi Jaksa Agung tersebut hanya ditujukan kepada penyidik kejaksaan, yaitu dari jajaran Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, hingga Kejaksaan Negeri.
BACA JUGA:Viral Ciri-ciri Pelaku Penampar Anies Baswedan saat Kampanye di Pontianak, Ini Kata Timnas AMIN
Tembok Rumah Lembap dan Mengelupas? Ini 5 Cara Mengatasinya2025-06-06 10:34
Kapolda Papua: Ada 26 Kasus KKB Selama 20182025-06-06 09:57
Gibran dan Keluarga Hadiri Acara Open House Terbatas Dengan Prabowo2025-06-06 09:46
Wow! 66 Orang Teroris Ditangkap saat Asian Games dan Asian Para Games 20182025-06-06 09:31
5 Kebiasaan Ini Bikin Awet Muda, Usia 402025-06-06 09:02
Perkara PLTU Riau2025-06-06 08:59
Pemerintah Siap Lakukan Groundbreaking 18 Proyek Hilirisasi Senilai US$ 45 Miliar pada Juni 20252025-06-06 08:58
Perkara PLTU Riau2025-06-06 08:57
TKN Temukan Dugaan Pelanggaran Pemilu di Jawa Tengah dan Jawa Timur2025-06-06 08:50
Pantai Balekambang Malang: Lokasi, Harga Tiket, dan Daya Tariknya2025-06-06 08:32
Dewan Desak Kemenaker Cek Izin Pabrik Kembang Api2025-06-06 10:45
Kopi Joss Memang Sedap, Tapi Ternyata Berbahaya2025-06-06 10:41
Sejak 2018 DKPP Terima Aduan 490, Sebanyak 79 Anggota KPU Dipecat2025-06-06 10:21
TKN Siapkan Satgas Untuk Hentikan Pendukung Yang Datang ke MK2025-06-06 09:53
Pembiayaan Mobil dan Motor Listrik Capai Rp17,71 Triliun di April 20252025-06-06 09:21
Menlu Retno Telepon Menlu Iran, Saudi hingga AS, Minta Tahan Diri dan Deeskalasi2025-06-06 09:19
Bukan Layani Penumpang Pesawat, Ini Sebenarnya Tugas Utama Pramugari2025-06-06 08:33
Gibran dan Keluarga Hadiri Acara Open House Terbatas Dengan Prabowo2025-06-06 08:27
Setahun Anies Baswedan, Jakarta Lebih Nyaman?2025-06-06 08:21
TKD Prabowo2025-06-06 08:08