Alasan Rekonstruksi Kasus Bripda HS Pakai Mobil Berbeda
JAKARTA,quickqios加速器 DISWAY.ID-- Polisi telah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang melibatkan anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda HS terhadap sopir taksi online, Rony Rizal Taihitu pada Kamis 16 Februari 2023.
Sebanyak 40 adegan telah diperagakan oleh Bripda HS dalam proses rekonstruksi tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penyidik selanjutnya akan melakukan analisa dengan penyesuaian dari hasil rekonstruksi untuk kepentingan proses penyidikan dan kelengkapan berkas perkara.
BACA JUGA:Istri Sopir Taksi Online yang Dibunuh Bripda HS Histeris Hingga Pingsan Lihat Rekonstruksi
BACA JUGA:Pemuja Kuburan Kosong, Aliran Sesat di Tangerang Bikin Heboh Hingga Dibongkar Warga
"Selanjutnya adalah tahap proses untuk penyidikan ini adalah pemberkasan," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat, 17 Februari 2023.
Dalam rekonstruksi tersebut menggunakan mobil jenis lain berwarna putih. Sementara mobil milik korban yang dibegal oleh Bripda HS berwarna merah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, mobil tersebut belum bisa digunakan saat rekonstruksi karena masih dalam proses pendalaman. Dia menegaskan, hal tersebut tidak mempengaruhi jalannya rekonstruksi.
"Mobil itu yang kita sita sudah bagian dari pada barang bukti. Tentunya sesuai dengan apa yang digunakan oleh korban. Namun demikian kan ada karena ini merupakan TKP yang tidak bisa dibersihkan. Karena ini akan jadi bagian dari bukti, alat bukti yang akan serah kepada (kejaksaan)," kata Trunoyudo.
相关推荐
- Jejak Victoria Kjaer, Advokat Jadi Miss Universe Pertama Asal Denmark
- Bandara Internasional Dubai Menang World Travel Awards 2024
- Dinantikan Masyarakat, Progres Proyek MRT Stasiun Thamrin
- BESOK! Syarat dan Ketentuan UTBK
- Prabowo: Banyak Maling yang Curi Uang Rakyat, Saatnya Perbaiki Mental Elite Bangsa
- Kemenperin Ungkap Jutaan Orang Bergantung Hidup pada Sektor IHT
- Visionary Capital Siap Ambil Alih TGUK, Proses Negosiasi Capai Babak Baru
- Menteri PKP Tegaskan Draft Aturan Rumah Subsidi Bukan Untuk Merugikan Konsumen