Tom Lembong Resmi Ajukan Praperadilan, Minta Status Tersangka Dicabut

JAKARTA,quickq苹果手机怎么下载 DISWAY.ID -Thomas Trikasih Lembong, yang dikenal sebagai Tom Lembong, resmi mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi komoditas gula.
Tom Lembong, yang pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mentan) pada periode 2016-2017, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah dan melanggar hak-haknya.
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, dijadwalkan untuk mendaftarkan gugatan praperadilan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa, 5 November 2024.
Dalam permohonan yang disiapkan oleh tim penasihat hukum, Tom Lembong menuntut keadilan dan perlindungan hukum atas apa yang dianggapnya sebagai pelanggaran terhadap hak-haknya.
BACA JUGA:Eks Wakapolri Tantang Debat Dirut Jampidsus Kejagung Abdul Qohar Usai Menangkap Tom Lembong: Berani Nggak Dia?
Permohonan kepada Pengadilan
Tim penasihat hukum meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Tom Lembong adalah tidak sah, serta meminta agar kliennya dibebaskan dari tahanan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Dirdik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyatakan bahwa mereka masih mendalami aliran dana terkait Tom Lembong dalam kasus korupsi gula.
BACA JUGA:Eks Wakapolri Pertanyakan Statemen Dirut Jampidsus Kejagung Abdul Qohar Atas Penangkapan Tom Lembong: Sekolahnya di Mana?
Kejagung menegaskan bahwa penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang mengatur tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan negara, cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa perlu adanya bukti aliran dana.
"Untuk menetapkan sebagai tersangka, tidak harus ada aliran dana, yang penting ada indikasi penyalahgunaan kewenangan atau kesempatan yang merugikan negara," ungkap Abdul Qohar di Jakarta Selatan, Kamis, 31 Oktober 2024.
BACA JUGA:Tom Lembong Hanya Melanjutkan Menteri Sebelumnya, Kuasa Hukum: Rencana Impor Gula Sudah Dikordinasikan dengan Menko
Kejagung menegaskan bahwa jika terbukti, Tom Lembong bisa dijatuhi hukuman pidana maksimal 20 tahun berdasarkan ketentuan yang ada dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Permohonan praperadilan ini menjadi langkah penting dalam proses hukum yang sedang berjalan, dan bakal menentukan kelanjutan kasus yang kini tengah menjadi sorotan publik.
BACA JUGA:Kejagung Umbar Alasan Tetapkan Tom Lembong Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan
- 1
- 2
- »
相关文章
Silaturahmi Kebangsaan Beri Pesan Kritis untuk Jokowi, Amien Rais Hadir
JAKARTA, DISWAY.ID -Amien Rais bersama para aktivis pegiat demokrasi menggelar acara Silaturahmi Keb2025-06-08- 高考终于结束了,有的同学对自己的高考成绩正在翘首期盼,而有的同学却马上开始准备出国留学的事宜。美国浓厚的艺术气息,以及众多的知名院校是大多数学生的首选。那么,高考后美国留学条件有哪些呢?跟美行思远小编2025-06-08
Kasus Dugaan Korupsi di Kementan Naik Penyidikan, KPK Pastikan Sudah Ada Tersangka
JAKARTA, DISWAY.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi2025-06-08DIY Kaji Aturan Wajib Life Jacket di Pantai Selatan, Cegah Kecelakaan
Jakarta, CNN Indonesia-- Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tengah mengkaji penera2025-06-08Cegah TPPO, Menteri Imigrasi: Mutasi Rekening Jadi Syarat Wajib Bagi Warga yang ke Luar Negeri
JAKARTA, DISWAY.ID --Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berencana akan menambah syarat administ2025-06-08BAIC Mulai Produksi SUV di Indonesia, Siap Saingi Merek Jepang
Warta Ekonomi, Purwakarta - PT JHL Internasional Otomotif (JIO) resmi merakit SUV 4x4 lokal pertama2025-06-08
最新评论