JAKARTA,quickq网页版登录 DISWAY.ID--Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sistem kerja outsourcing mulai diatur secara resmi di Indonesia.
Dalam regulasi tersebut, outsourcing diperbolehkan hanya untuk lima jenis pekerjaan penunjang, yakni Security, Cleaning Service, Catering, Driver, dan Tambang.
BACA JUGA:Prabowo Bubarkan Satgas Cipta Kerja yang Dibentuk Jokowi, Prioritaskan Efektivitas dan Efisiensi
BACA JUGA: Tindak Lanjut Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja, Menaker Yassierli: Harus Kita Hormati dan Patuhi
Aturan ini dituangkan dalam pasal 59, 64, 65, dan 66 UUK 13/2003. Namun dalam praktiknya, sistem kerja outsourcing banyak mengalami penyimpangan.
"Namun prakteknya masih banyak jenis pekerjaan diluar 5 jenis pekerjaan tersebut diatas dibuat outsourcing, dan ajaibnya pelanggaran outsourcing dilakukan juga oleh perusahaan sekelas BUMN," ujar Presiden Aspek Buruh, Mirah Sumirat dalam keterangan tertulisnya yang diterima," Selasa 6 Mei 2025.
Polemik semakin tajam ketika pemerintah mengesahkan UU Omnibuslaw Cipta Kerja, yang menggantikan istilah outsourcing menjadi alih daya.
BACA JUGA:Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Akan Ditetapkan Bulan November Ini, Pemerintah Segera Urus UMP
BACA JUGA:Layanan Transfer Antar Bank Real Time Online (RTOL) melalui JakOne Mobile Kembali Dapat Digunakan Nasabah
Menurutnya, UU tersebut tidak lagi membatasi jenis pekerjaan yang bisa dialihdayakan, memperluas cakupan outsourcing ke hampir seluruh sektor.
"Alih Daya/Outsoucing dalam UU Omnibuslaw sudah sangat parah karena tidak ada batasan pekerjaan dan batasan kontrak, dalam kata lain kontrak bisa seumur hidup," tegas Mirah.
Tak hanya itu, Mirah juga memaparkan berbagai penyimpangan praktik alih daya di lapangan yang dinilai liar dan tak terkendali.
"Atas Praktek Penyimpangan ketenagakerjaan pada sistem Alih Daya/Outsourching seperti kondisi diatas sudah pantas kalau Oursourcing layak disebut PERBUDAKAN MODERN dan jika kondisi nya seperti itu maka akan menghilangkan masa depan Pekerja/Buruh," tegas Mirah.
BACA JUGA:Hormati Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, Kemnaker Nyatakan Siap Menindaklanjuti
BACA JUGA:Cara Hitung dan Hak Upah Resign Terbaru dalam UU Cipta Kerja, Karyawan Wajib Tahu!
Meski demikian, Mirah juga mengakui masih ada perusahaan alih daya yang menjalankan praktik outsourcing sesuai ketentuan UUK 13/2003.
Namun disisi lain, ia juga menyampaikan adanya Perusahaan yang mempraktikkan sistem kerja Alih Daya atau outsourcing sesuai dengan jenis pekerjaan yang telah ditentukan dalam UU no.13 tahun 2003 yaitu bergerak di jenis pekerjaan Cleaning Service dan Security.
"Perusahan ini menerapkan peraturan perundangan dengan baik dengan memperhatikan hak-hak pekerja/buruhnya antara lain memberikan upah yang layak , jaminan sosial yang baik , menjamin kebebasan berserikat, pelatihan yang dibutuhkan dalam pekerjaannya dan semuanya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," paparnya.
BACA JUGA:UU CIpta Kerja Atur Pensiun Karyawan, Cek Batas Usianya di Perusahaan Swasta Tahun 2024
BACA JUGA:Buruh Ancam Mogok Nasional 1 Bulan jika MK Tak Batalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja
Adapun penyimpangan praktik alih daya di lapangan yang dinilai liar dan tak terkendali. Yakni :
• Pungutan liar kepada calon pekerja sebesar Rp10 juta hingga Rp25 juta.
• Direksi dan manajer perusahaan pemberi kerja merangkap jabatan di perusahaan outsourcing.
• Kepemilikan perusahaan outsourcing oleh oknum manajemen perusahaan pemberi kerja.
• Keterlibatan oknum TNI, POLRI, ormas, dan bahkan pimpinan serikat pekerja dalam bisnis outsourcing.
• Pendirian ilegal perusahaan outsourcing, termasuk koperasi simpan pinjam yang beralih fungsi menjadi penyalur tenaga kerja.
BACA JUGA:Ratusan Buruh Desak MK Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja, Said Iqbal Sampaikan 9 Tuntutan
BACA JUGA:Orasi Massa Buruh di Monas, Minta Cabut Omnibus Law Cipta kerja!
Kondisi ini berdampak langsung pada hak-hak pekerja yang semakin terabaikan, antara lain:
• Upah di bawah standar UMP.
• Tanpa jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
• Tidak adanya kebebasan berserikat.
• Rentan pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa pesangon.
• Tidak ada jenjang karir dan pelatihan kerja.
• Minimnya perlindungan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja).
• Maraknya diskriminasi, kekerasan seksual, dan ketidakadilan lainnya di tempat kerja.
• THR, bonus, dan gaji tidak diberikan sesuai waktu dan ketentuan.
• Kontrak kerja tidak transparan.
电话:020-123456789
传真:020-123456789
Copyright © 2025 Powered by quickq怎么样 http://qn-quickq.com/