Menkum Revisi Penerima Amnesti, Semula 44 RIbu Jadi 19 Ribu Napi

热点 2025-05-31 12:20:25 7

JAKARTA,quickq app下载 DISWAY.ID- Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah bakal memberikan amnesti kepada 19 ribu narapidana.

Supratman mengatakan jumlah ini menurun jika dibandingkan sebelumnya yang mencapai 44 ribu narapidana.

Menkum Revisi Penerima Amnesti, Semula 44 RIbu Jadi 19 Ribu Napi

Menkum Revisi Penerima Amnesti, Semula 44 RIbu Jadi 19 Ribu Napi

BACA JUGA:Pemerintah Bahas Aturan Teknis Pemberian Amnesti, Yusril: Nama Narapidana yang Mendapatkan Sudah Dicatat

Menkum Revisi Penerima Amnesti, Semula 44 RIbu Jadi 19 Ribu Napi

BACA JUGA:Batalkan Denda Damai, Menkum: Tak Ada Toleransi Perkara Korupsi dalam Rencana Amnesti

Menkum Revisi Penerima Amnesti, Semula 44 RIbu Jadi 19 Ribu Napi

"Saya ingin menyampaikan data awal berapa jumlah amnesti yang rencananya di tahap awal bersama dengan Kementerian Imipas itu berjumlah sekitar 44 ribu," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senin, 17 Februari 2025.

"Namun demikian setelah kami dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum lewat Direktur Pidana setelah melakukan verifikasi dan assessment kembali, angka nya turun dari 44 ribu menjadi 19 ribu," sambungnya.

Supratman mengatakan dirinya akan memberikan nama-nama narapidana yang terpilih untuk ditindaklanjuti.

“Sebelum pemberian remisi hari raya Lebaran yang akan datang mudah-mudahan amnesti ini bisa Presiden bisa umumkan juga. Itu harapan kami,” jelas Supratman.

BACA JUGA:Yusril Ihza Mahendra: Prabowo Akan Maafkan Koruptor itu Bagian Rencana Amnesti

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui untuk memberikan pengampunan hukuman atau amnesti kepada narapidana.

Supratman menjelaskan bahwa pemberian amnesti ini mencakup beberapa kategori narapidana. 

"Presiden akan memberikan amnesti terhadap beberapa narapidana yang saat ini sementara kami lakukan asesmen bersama dengan Kementerian Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan)," ujar Supratman saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2024.

Ia menjelaskan sejumlah narapidana yang dikenakan pengampunan hukuman yaitu kasus-kasus penghinaan terhadap kepala negara melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BACA JUGA:Prabowo Setujui Pemberian Amnesti Kepada Sejumlah Kategori Narapidana, Ada dari Kasus Papua

  • 1
  • 2
  • »

本文地址:http://www.qn-quickq.com/news/29b399633.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Kisah Penumpang Terbangkan Pesawat ke Spanyol Gegara Pilot Tak Datang

Epidemiolog: Waspada Demam Berdarah di Musim Hujan

3 Hal Sederhana saat Bangun Tidur Ini Bisa Bikin Jaga Mood Seharian

Sindir Menteri BUMN Erick Thohir? Ketua Panitia Formula E: Listrik PLN Kami Bayar Full

Kena Penyakit Misterius, Putri Kiko Tak Bisa Makan Makanan Normal

Bali Masuk Daftar Destinasi yang Sebaiknya Tak Dikunjungi pada 2025

Investor Jangan Lewatkan! Emiten Aguan dan Salim Grup (CBDK) akan Guyur Dividen Rp28 Miliar

Kementan Bantu Petani Wujudkan Impian Pembangunan Agro Eduwisata di Cianjur

友情链接