Hakim Putuskan Ahok Bersalah, Dua Tahun Penjara
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarso memutuskan Basuki Tjahaja Purnama terbukti bersalah dan akan dihukum penjara dua tahun.
"Memutuskan penjara selama dua tahun," katanya di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Sebelumnya, Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Pasal 156a KUHP menyebutkan pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Sementara menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Adapun, Ahok terseret kasus dugaan penistaan agama setelah menyampaikan pidato soal sosialisasi budidaya ikan kerapu saat melakukan kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kelurahan Panggang, Kabupaten Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016 lalu.
Perjalanan sidang Ahok menghadirkan kurang lebih 50 saksi, saksi baik dari pelapor maupun ahli yang didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga kubu Ahok dengan menyita waktu sekitar lima bulan lamanya.
-
Presiden Prabowo Sentil BUMN yang Lamban: Terlalu Andalkan Suntikan PMNGugatan LP3HI Ditolak, Hakim Pastikan Penyelidikan Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo Belum BerhentiKamaruddin Dicecar 16 Pertanyaan Atas Laporan Pencemaran Nama Baik Dirut PT TaspenGugatan LP3HI Ditolak, Hakim Pastikan Penyelidikan Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo Belum BerhentiSYL Dituntut 12 Tahun Penjara, Korupsi dengan Motif Tamak Jadi Pasal yang MemberatkanTanggapi Pemanggilan Muhaimin ke KPK, Abdullah Hehamahua: KPK Lembaga Hukum, Bukan Alat PolitikPrabowo Subianto: Pemerintahan yang Dipimpin Presiden Joko Widodo Harus DiakuiWarga Gugat Pasal 169 huruf n, Minta MK Batasi Seseorang Maju Capres dan Cawapres Hanya 2 KaliKPK Panggil Caleg DPD Kalbar Terkait Kasus Harun MasikuPengganti e
下一篇:Terbukti Korupsi di Proyek Tol MBZ, Sofiah Balfas Divonis 4 Tahun Penjara dengan Status Tahanan Kota
- ·Mardiono Akui Belum Terima Undangan Untuk Dalam Kabinet Mendatang
- ·Petualangan Kapal Pesiar Disney Adventure Akan Dimulai dari Singapura
- ·Dua Orang Saksi Kasus Ekspor CPO Diperiksa Kejagung
- ·Pengganti e
- ·KPU Minta MK Tolak Gugatan Perbaikan Prabowo
- ·Masuk Bursa Cawapres, Puan Maharani Bilang Cak Imin Sempat Ragu Namanya Disebut
- ·Petualangan Kapal Pesiar Disney Adventure Akan Dimulai dari Singapura
- ·Ayah David Ozora Surati Jaksa Agung, Sampaikan Permintaan Atas Tuntutan Terhadap Mario Dandy
- ·Waskita Karya Kembali Raih Kontrak Baru Hingga Rp400 Miliar, Garap Proyek Jalan di IKN
- ·Puan Maharani Sebut Daftar Nama Cawapres untuk Ganjar Bisa Bertambah
- ·30 Kapal Terbakar di Tegal, Polisi Lakukan Penyelidikan
- ·4 Tanda Otak Menua Lebih Cepat dari Usia
- ·Provokator Aksi 21
- ·Penampakan Panji Gumilang Gunakan Baju Tahanan Atas Kasus Penistaan Agama
- ·Studio Tour Harry Potter Bakal Dibuka di Shanghai 2027, Awas Tersihir
- ·Relawan Bersama Prabowo Apresiasi Penunjukan Komjen Purn Nana Sudjana sebagai Pj Gubernur Jateng
- ·AHY Serahkan Surat Rekomendasi untuk Murad dan Michael Maju Pilkada Maluku
- ·Daftar 91 Skincare
- ·Razman Arif Nasution Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Atas Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
- ·Efek The White Lotus, Wisata ke Koh Samui Meningkat Drastis
- ·Genjot Pembiayaan Hijau, BNI Siap Terbitkan Sustainability Bond Rp5 Triliun
- ·Kenapa Hanya Sedikit Orang Jepang yang Punya Paspor?
- ·Optimalisasi Operasi Bypass Jantung Koroner di Mayapada Hospital
- ·Makan Pisang Memang Enak, Tapi Hati
- ·Buronan Nomor 1 Thailand Chaowalit Thongduang Gangster yang Pernah Bunuh Hakim Hingga Polisi
- ·Temukan Wangi Tubuhmu yang Khas dengan Layering Parfum, Ini Caranya
- ·PDI Perjuangan Segera Rakernas Bahas Sikap Politik Partai
- ·Gus Choi Nasdem Ingatkan PBNU Tak Larang Warganya Terlibat Politik
- ·Apa yang Terjadi pada Tubuh saat Makan Tomat Setiap Hari?
- ·Tak Harus Minum Susu, Coba 4 Jenis Ikan Tinggi Kalsium Ini
- ·Genjot Pembiayaan Hijau, BNI Siap Terbitkan Sustainability Bond Rp5 Triliun
- ·Pembatasan Iklan Rokok dalam PP 28/2024 Dikhawatirkan Picu Gelombang PHK di Sektor Media
- ·30 Kapal Terbakar di Tegal, Polisi Lakukan Penyelidikan
- ·Diduga Dialami Kim Sae
- ·PLN Icon Plus Ungkap Modus Distribusi Internet Ilegal yang Banyak Terjadi di Masyarakat Indonesia!
- ·7 Efek Samping Makan Buah Naga Berlebihan, Berapa Batasnya?