Kemenperin Jelaskan Tujuan Rancang Aturan Kawasan Industri Tertentu
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyusun Rancangan Peraturan Menteri Perindustrian (R-Permenperin) tentang Kawasan Industri Tertentu (KIT).
Rancangan Permenperin tersebut disusun dalam upaya percepatan pembangunan dan penyebaran industri secara merata di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga: Presiden Prabowo Instruksikan Akselerasi Penanganan Sampah Lewat Skema Hulu-Hilir
Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (Ditjen KPAII) Kemenperin, beberapa waktu lalu, menyelenggarakan konsultasi publik mengenai rancangan Permenperin tersebut di Batam, Kepulauan Riau.
Kegiatan ini juga sebagai bagian dari upaya penyusunan regulasi turunan atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri.
“Rancangan Permenperin ini diharapkan dapat menjadi solusi dalam mengakomodasi kebutuhan pengembangan kawasan industri dengan karakteristik khusus, termasuk keterbatasan lahan dan pengembangan kawasan tematik,” kata Direktur Jenderal KPAII Kemenperin, Tri Supondy, dikutip dari siaran pers Kemenperin, Rabu (11/6).
Dirjen KPAII menjelaskan, perwilayahan industri menjadi pendekatan yang strategis dalam pembangunan sektor industri nasional. Apalagi, industri manufaktur berperan penting menjadi tulang punggung bagi perekonomian nasional.
“Selama lima tahun terakhir, industri pengolahan nonmigas mencatatkan kinerja positif dengan pertumbuhan tahunan (year-on-year) stabil di kisaran 4–5 persen. Kontribusi sektor ini terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional pun konsisten berada di atas 16 persen, bahkan mencapai 17,50 persen pada triwulan I tahun 2025,” ungkapnya.
Menurut Tri, pengembangan kawasan industri dilakukan berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) hingga tahun 2035 melalui pembentukan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI), Kawasan Peruntukan Industri (KPI), serta pembangunan Kawasan Industri dan Sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM).
“Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, seluruh kegiatan industri wajib berlokasi di dalam kawasan industri. Hingga Mei 2025, sebanyak 170 perusahaan kawasan industri telah memperoleh Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI), dengan luas lahan mencapai 94.841 hektar dan tingkat keterisian lahan sebesar 59,52 persen,” tuturnya.
Oleh karena itu, Rancangan Permenperin tentang Kawasan Industri Tertentu disusun untuk memberikan arahan yang lebih jelas terkait pengembangan kawasan industri dengan luas di bawah 50 hektare dalam kondisi tertentu. Beberapa kondisi tersebut mencakup kebutuhan pengembangan kawasan tematik (seperti industri hasil tembakau, hasil kelautan dan perikanan, tekstil, dan digital yang dibagi sesuai dengan wilayah pengembangan WPPI Jawa dan Luar Jawa).
Selain itu, karena keterbatasan lahan KPI dalam satu hamparan di kabupaten/kota, serta kebijakan percepatan pembangunan industri dalam kawasan strategis seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) atau Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas (KPBPB).
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
-
Redam Konflik Sosial, Kemensos Kukuhkan Keberadaan Pelopor PerdamaianAPBN Tekor Tapi Belanja Negara Naik, Ekonom: Perlu Ada Intervensi dari PemerintahLemahnya Pengawasan di Industri Telekomunikasi Bisa Rugikan NegaraMenag Ingatkan Pejabat Jangan Mudik Pakai Mobil Dinas, Singgung Korupsi, Taubat, dan NerakaKKP Hadirkan Tiga Inovasi Layanan Publik Berpihak pada KeberlanjutanPasar Dunia Tembus US$31 Miliar, RDS Group Genjot RFID Lewat Kolaborasi dengan Toppan EdgeMinum Cokelat Panas Sebelum Tidur, Sudah Tepatkah?3 Resep Bakpao Empuk, Mudah Dicoba oleh PemulaKemendikbudristek Dorong Pemda Evaluasi Penyelenggara PPDB Setiap TahunnyaPemprov Bengkulu Diminta Pantau Distribusi BBM
下一篇:Ketegangan Israel–Iran Mengancam Meja Perundingan, Minyak Dunia Bergejolak
- ·Harga Minyak Global Meroket, Israel Dikabarkan Serang Iran
- ·APBN Tekor Tapi Belanja Negara Naik, Ekonom: Perlu Ada Intervensi dari Pemerintah
- ·Ada 5 Izin Pertambangan di Raja Ampat, Bahlil Beri Penjelasan
- ·Hasto akan Disidang Pekan Depan, Kuasa Hukum sebut KPK Primitif dalam Menangani Kasus
- ·Luncurkan Buku ke
- ·Setnov: Manfaatkan Masa Tenang Pilkada DKI dengan Bijak
- ·Cieee Anak UI! 2.160 Camaba Lolos Masuk Universitas Indonesia Jalur SNBP 2025
- ·Preman Berkedok Ormas, DPR: Tindak, Tangkap dan Proses Hukum!
- ·Idrus Marham Ajukan Kasasi ke MA
- ·Cak Imin Lantik Pengurus DPP Perempuan Bangsa, Ajak Jadi Solusi Perjuangan
- ·Datang dan Saksikan Pilihan Bunda Awards, Bertabur Bintang!
- ·Rektor UI Tegaskan Bahlil Dinyatakan Belum Lulus Doktor: Harus Revisi dan Publikasi Ilmiah
- ·Kata Luhut Soal Kebijakan WFH 75%: Kita Terserah Pak Anies Saja
- ·Penerimaan Pajak Anjlok, Pengamat Soroti Peran Coretax
- ·Pertama dalam Sejarah, Jepang Izinkan Wanita Ikut Festival Pria Bugil
- ·VIDEO: Viral Tusuk Gigi Goreng di Korea selatan Picu Pro
- ·APSyFI Usul Bea Masuk Anti
- ·TOK! DPR Tetap Sepakat Bawa RUU TNI ke Rapat Paripurna Meski Tuai Polemik
- ·Penyebab Kaki Ngilu di Malam Hari, Bisa Jadi Masalah Serius
- ·Pasar Dunia Tembus US$31 Miliar, RDS Group Genjot RFID Lewat Kolaborasi dengan Toppan Edge
- ·Tolak RUU Pilkada, Masinton Serukan Anak
- ·Instruksi Presiden, Penanggulangan Miskin Esktrem Target 0 Persen Tahun 2026
- ·Saldo Dana 2 Bansos Ini Cair Sebelum Lebaran 2025, Cek NIK KTP Kamu Pakai HP
- ·Maria Grazia Chiuri dan Pencarian Makna Aura untuk Dior Haute Couture
- ·Jokdri Merasa Dihakimi Media, Ah Masa?
- ·Hasto akan Disidang Pekan Depan, Kuasa Hukum sebut KPK Primitif dalam Menangani Kasus
- ·Ketum Projo Enggan Tanggapi Sikap Politik PDIP: Terserah Saja
- ·Tak Ada Pergerakan Massa Menuju Jakarta Jelang Putaran Dua
- ·Penuh Sampah, Jepang Umumkan Pembatasan Pengunjung Gunung Fuji
- ·Pasar Dunia Tembus US$31 Miliar, RDS Group Genjot RFID Lewat Kolaborasi dengan Toppan Edge
- ·Pencuri Hand Sanitizer di Transjakarta Akhirnya Tertangkap
- ·Pengembaraan Kosmik Schiaparelli Celestial Couture Daniel Roseberry
- ·Penuh Sampah, Jepang Umumkan Pembatasan Pengunjung Gunung Fuji
- ·Preman Berkedok Ormas, DPR: Tindak, Tangkap dan Proses Hukum!
- ·Kivlan Bakal Dikonfrontasi Soal Uang Habil Marati
- ·Bakal Hujan atau Cerah? Begini Prakiraan Cuaca BMKG saat Idulfitri 2025