Cara Daftar Jadi Peserta Upacara 17 Agustus 2024, Jangan Sampai Keliru!
JAKARTA,如何下载quickq DISWAY.ID -Link dan cara daftar menjadi peserta Upacara 17 Agustus 2024.
Upacara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) digelar setiap tanggal 17 Agustus 2024.
Tidak hanya dihadiri oleh pejabat, upacara kemerdekaan juga bisa diikuti oleh masyarakat umum.
BACA JUGA:Lirik Lagu Bendera - Cokelat, Persiapan untuk Perayaan 17 Agustus!
BACA JUGA:10 Promo 17 Agustus 2024 Spesial Hari Kemerdekaan, Wisata, Makanan, hingga Hotel
Mendekati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia atau HUT ke-79 RI, pemerintah telah menyiapkan upacara Bendera Merah Putih di dua tempat, yakni Istana Merdeka Jakarta dan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pemerintah setiap tahunnya menyediakan kuota undangan peserta Upacara 17 Agustus 2024.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan kuota undangan peserta upacara 17 Agustus 2024 di Jakarta dan IKN jumlahnya terbatas.
Pratikno menyebut kuota terbatas itu mendahulukan warga yang lebih cepat mendaftar.
"Di IKN maupun di Jakarta upacara penyelenggaraan 17 Agustus dengan undangan kurang lebih di IKN kami mempersiapkan 1.000 di pagi hari, sore hari 1.000 plus yang 380 di main hall. Untuk di Jakarta, 1.500 (upacara) pagi dan 1.500 sore," kata Pratikno kepada wartawan.
BACA JUGA:Daftar 76 Paskibraka Nasional 2024 yang Akan Dikukuhkan dan Bertugas di IKN 17 Agustus 2024
Untuk pelaksanaan upacara 17 Agustus 2024 di IKN akan dihadiri dan dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Di lokasi ini akan difokuskan untuk upacara Detik-Detik Proklamasi dan Pengibaran Bendera.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni menyampaikan terkait persiapan upacara 17 Agustus 2024 di IKN, mengundang tokoh masyarakat Bumi Etam dan memutuskan warga sekitar tidak diizinkan untuk mengikuti agenda tersebut.
- 1
- 2
- »
-
Presiden Jokowi Bertemu PM Singapura, Ini yang DibahasIHSG Jeda Siang Terkoreksi Tipis ke 7.064, MAPA, ARTO dan TOWR Top Losers LQ45Kejari Depok Belum Terima Salinan Putusan Buni Yani, Ada Apa dengan MA?Gawat! KPU Diduga Palsukan Tanda Tangan Saat Verifikasi FaktualPenyair dan Tokoh Sastra Joko Pinurbo Meninggal Dunia, Berikut Daftar KaryanyaINDEF sebut Perakitan Lokal di Sektor Otomotif Punya Efek Luas Terutama Lapangan PekerjaanIndustri Pindar Legal Makin Berkembang, Easycash Siap Dukung Inklusi KeuanganGawat! KPU Diduga Palsukan Tanda Tangan Saat Verifikasi FaktualProvokator Aksi 21SPMB 2025 Tak Ada Lagi Titipan? Siswa Kurang Mampu Harus Dapat Hak yang Sama Tanpa Diskriminasi
下一篇:Menko Airlangga Jelaskan Alasan Anggaran Perlinsos di 2024 Naik di Sidang MK
- ·Kritik Pedas Anies saat MA Ubah Syarat Usia Cagub: Main Catur Aturannya Diubah Ya Repot!
- ·Audiensi, KPU Ajak MATAKIN Kerjasama Sukseskan Pemilu 2024
- ·Anies Dikritik Bos Survei, Eh Bang Fadli Pasang Badan...
- ·Trik Check
- ·Hadapi Ekonomi Global yang Tak Menentu, Digitalisasi Jadi Jurus Andalan Pelaku Usaha
- ·Modal NIK KTP Bisa Dapat Bansos PKH, Cek Nama Kamu di cekbansos.kemensos.go.id
- ·9 Destinasi Liburan Akhir Tahun Termurah di Asia, Kota Solo Termasuk
- ·KPK Berhasil Lengkapi Koleksi 107 Kepala Daerah yang jadi Tersangka
- ·AHY Serahkan Surat Rekomendasi untuk Murad dan Michael Maju Pilkada Maluku
- ·Bripka Madih Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Terkait Kasus Sengketa Tanah
- ·Polisi Olah TKP Pembunuhan Berantai di Cianjur, Temukan Jenazah yang Dikubur
- ·Menteri PPPA Dorong Pengurangan Praktik Perkawinan Anak
- ·Pencuri Hand Sanitizer di Transjakarta Akhirnya Tertangkap
- ·Puan Maharani Minta Kasus Pembacokan Jaksa di Deli Serdang Diusut Tuntas
- ·Daftar 55 Kosmetik Berbahaya Ditemukan BPOM, Bisa Picu Kanker
- ·Resep Bubur Nasi Praktis, Cocok Dimakan saat Sedang Tak Enak Badan
- ·Sanksi Dicabut Trump, Suriah Akhirnya Bisa Rasakan Kembali Trading Kripto di Binance
- ·Daftar 55 Kosmetik Berbahaya Ditemukan BPOM, Bisa Picu Kanker
- ·Ya Ampun! Lagi Corona Begini Anies Minta Duit Rp700 M Buat yang Enggak
- ·Alhamdulillah, KJP Plus dan KJMU Cair! Bisa Diambil di ATM Bank DKI, Ini Jadwal Tarik Tunainya!
- ·DPR Sahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Pekerja Cuti Melahirkan 6 Bulan
- ·Polemik Pemberhentian Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia Makin Panjang, Lapor ke Komnas Perempuan
- ·Audiensi, KPU Ajak MATAKIN Kerjasama Sukseskan Pemilu 2024
- ·Kemen PPPA Ambil Langkah Cepat dalam Kasus Kekerasan Anak Berujung Korban Meninggal
- ·Jelang Kedatangan Paus Fransiskus, Nasaruddin Umar: Istiqlal
- ·Liburan Akhir Tahun, Pilih ke Pantai atau Gunung?
- ·Pelempar Bom Molotov di Masjid Cengkareng Ternyata Stress
- ·Diperiksa 5 Jam, Rocky Tak Naik Status Jadi Tersangka
- ·MG4 EV Dinobatkan Sebagai Small EV Terbaik Versi OTOMOTIF Award 2025
- ·Vanessa Angel Minta Penangguhan Penahanan, Polda Jatim?
- ·Genjot Pembiayaan Hijau, BNI Siap Terbitkan Sustainability Bond Rp5 Triliun
- ·Polda Banten Kerahkan ETLE Portable, Mampu Tangkap Pelanggaran dengan Jarak 25 meter
- ·Daftar 55 Kosmetik Berbahaya Ditemukan BPOM, Bisa Picu Kanker
- ·Ferdian Paleka Ditangkap, Netizen Malah Senang: Kamu Bebas Tapi Bohong
- ·MK Ubah Aturan Ambang Batas Pilkada, Parpol Bisa Usung Cagub Tanpa Punya Kursi DPRD!
- ·9 Destinasi Liburan Akhir Tahun Termurah di Asia, Kota Solo Termasuk