您的当前位置:首页 > 焦点 > Polda Banten Kerahkan ETLE Portable, Mampu Tangkap Pelanggaran dengan Jarak 25 meter 正文
时间:2025-06-06 13:26:03 来源:网络整理 编辑:焦点
SERANG, DISWAY.ID--Polda Banten mengerahkan tilang elektronik dengan metode ETLE portable untuk mele quickq安卓版安卓下载
SERANG,quickq安卓版安卓下载 DISWAY.ID--Polda Banten mengerahkan tilang elektronik dengan metode ETLE portable untuk melengkapi sejumlah titik statis yang sudah dipasang kamera ETLE dan penggunaan kamera hand held.
ETLE portabel Ditlantas Polda Banten tersebut dipasang di kendaraan dinas.
Pengerahan ETLE Portable ini disebut Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto sebagai bagian ETLE Mobile yang digunakan di wilayah Banten.
BACA JUGA:Dirlantas Polda Banten Beri Penjelasan Lengkap Terkait ETLE, Sejumlah Titik Ini Sudah Dipasang
BACA JUGA:Aturan Baru BBM Resmi Berlaku, Bensin Jenis Ini Lenyap di SPBU 1 Januari 2023, Cek Harga Lengkap Pertalite, Vivo, BP dan Shell
BACA JUGA:Cara Buat Pengaduan dan Cek Laporan Polisi via Online, Irwasda Polda Banten Jelaskan Ini
BACA JUGA:Tarif Tol Tangerang-Merak Naik per 3 Januari 2023
Dirlantas Polda Banten, Kombes Budi Mulyanto, mengungkapkan, penggunaan ETLE portable yang diluncurkan pada Desember 2022 tersebut.
Menurutnya, ETLE portable merupakan terobosan kreatif yang menggunakan kemajuan teknologi dalam melengkapi 7 titik ETLE statis dan elektronik policing.
ETLE portable Ditlantas Polda Banten menggunakan kendaraan mobilitas tinggi yang tidak dicover ETLE statis.
Support equipment yang menonjol dalam terobosan ini yaitu kamera portable dan kamera hand held yang dipasang di kendaraan dinas.
Sedangkan keunggulan lainnya, kamera disematkan dalam ETLE portable Ditlantas Polda Banten ialah dapat menangkap berbagai pelanggaran dalam sekali capture dengan jarak sampai dengan 25 meter.
BACA JUGA:Ganjar Pranowo Cek Banjir Semarang dengan Gowes Sepeda: Kita Cek Surut Ya
BACA JUGA:Kembang Api Meledak di Tangan Wakil Bupati Kaur, 4 Jarinya Hancur, Begini Kronologi Hingga Dilarikan ke RS
Jadi PNS Selama 30 Tahun yang Meringankan Hukuman Rafael Alun2025-06-06 13:16
Komnas HAM Sebut Warga Eks Kampung Bayam Tak Mau Dipindah Ke Nagrak, Maunya Ke Rusun Baru2025-06-06 13:12
Syarat Penerima Bantuan Pangan Non Tunai 2024, Mekanisme, dan Prosedur Cek di Sini2025-06-06 12:45
Sepasang Kekasih Dibacok Begal Di Cakung, Satu Korban Kritis2025-06-06 12:22
Mengenal Study Tour, Kegiatan yang Marak Jelang Kelulusan Sekolah2025-06-06 12:16
Mengupas Teknik Advanced Mayapada Hospital Tangani Jantung Koroner2025-06-06 11:55
Ayah Aniaya 2 Anak Kandung di Cimahi Sampai Satu Meninggal Dunia, Menteri PPPA Kecam Pelaku!2025-06-06 11:46
Ngeri! Detik2025-06-06 11:42
Pengamat Curiga Pembentukan Densus Tipikor Bertujuan Politis2025-06-06 11:22
Bagaimana Islam Melihat Penggunaan Dana Zakat untuk Program MBG?2025-06-06 10:51
Mantan Ketum AMK Deklarasi Forum PPP Pendukung Prabowo2025-06-06 13:22
Ngeri! Begal Sadis Rampas Motor Di Kalideres, Beraksi Saat Jalanan Sepi Di Pagi Hari2025-06-06 13:11
Ini Sanksi Bagi yang Melanggar Tes SKD CPNS 2024, Jangan Disepelekan!2025-06-06 13:11
PPDB DKI Dimulai 10 Juni2025-06-06 12:44
KPK Perpanjang Masa Tahanan eks Dirjen Hubla2025-06-06 12:08
5 Bahan Makanan yang Picu Diare Selain Cabai, Perhatikan di Kemasan2025-06-06 12:03
Sengketa Lahan Berujung Bentrok Massa Bayaran Di Kembangan, 2 Orang Terluka Akibat Sabetan Sajam2025-06-06 12:02
Sidang Gugatan Rizieq Shihab Rp5,246 Triliun ke Jokowi Ditunda, Begini Kata Istana2025-06-06 11:18
7 Ramuan Tradisional Penurun Berat Badan, Bahannya Mudah Didapat2025-06-06 10:48
Polisi Tangkap 3 Pelaku Penyekapan Wanita Di Apartemen Kemayoran2025-06-06 10:44