您的当前位置:首页 > 综合 > Pengusaha Tak Liburkan Pekerja saat Pemilu Bakal Dipidana 正文
时间:2025-06-06 11:05:32 来源:网络整理 编辑:综合
Warta Ekonomi, Jakarta - Kalangan pengusaha diwajibkan meliburkan para pekerjanya saat hari pemungut quickq免费正版下载
Kalangan pengusaha diwajibkan meliburkan para pekerjanya saat hari pemungutan suara Pemilu pada 17 April 2019 sebagai bentuk pemberian kesempatan penggunaan hak pilih.
Baca Juga: Perusahaan Tak Liburkan Pegawai di Hari 'H' Pemilu, Bisa di Pidana
"Ketentuan tersebut sesuai Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 2019 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Pemilu 2019 dan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemilu 2019 Sebagai Hari Libur Nasional," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Wika Bintang di Semarang, Senin.
Ia menyebutkan jika pada hari pemungutan suara ada pekerja/buruh yang masuk kerja, maka pengusaha wajib membayarkan upah lembur atau jika memberlakukan pembagian jam kerja harus dibayar juga upah lemburnya karena itu merupakan libur nasional.
Menurut dia, surat edaran dari Menaker itu sudah disampaikan ke Asosiasi Pengusaha Indonesia Jateng untuk diteruskan kepada anggotanya untuk ditaati dan dilaksanakan. Jika ada pengusaha yang melanggar aturan itu, jelas Wika, maka pekerja/buruh bisa melaporkan ke kantor Dinas Tenaga Kerja setempat agar bisa ditindaklanjuti.
"Kalau ada yang melanggar dan ada aduan masuk, maka pengawas turun. Kalau mau membayar ya selesai, dan kalau tetap tidak mau bayar proses sampai pidana," ujarnya.
Kendati demikian, Wika mengungkapkan pada pemilu-pemilu sebelumnya tidak ada laporan dimana pengusaha menghalangi pekerjanya untuk menggunakan hak pilih.
"Sampai saat ini di Jateng belum ada yang mengadukan terkait hal yang dikenai sanksi pidana itu," katanya.
Sanksi pidana jika perusahaan menghalangi pekerjanya memberikan hak pilih itu diatur dalam Pasal 531 UU Pemilu yang menyebut ancamam penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta jika dengan sengaja menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih.
MYCO: Lawan Raksasa Global, Bantu BUMN Buat Laporan Keuangan2025-06-06 11:02
Prakiraan Hujan BMKG di 34 Wilayah Indonesia Hari Ini, Sabtu 2 November 2024: Awas Angin Kencang!2025-06-06 10:51
3 Resep Soto Daging yang Lezat dari Berbagai Daerah di Indonesia2025-06-06 10:10
3 Resep Soto Daging yang Lezat dari Berbagai Daerah di Indonesia2025-06-06 10:06
Sakit, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto2025-06-06 10:00
400 Aduan dalam 8 Hari Masuk Lapor Mas Wapres, Didominasi oleh Sengketa Lahan2025-06-06 09:41
Lemhanas Minta Tambahan Anggaran Rp99,2 Miliar, Ace: Gak Besar Kok2025-06-06 09:38
Anak Kecil Sudah Kena Hipertensi, Apa Sebabnya?2025-06-06 09:24
VIDEO: Perusahaan Jerman Ciptakan Bir yang Terbuat dari Air Limbah2025-06-06 09:07
8 Bahasa Tubuh yang Harus Dihindari saat Wawancara Kerja2025-06-06 08:52
Dewan Desak Kemenaker Cek Izin Pabrik Kembang Api2025-06-06 11:00
Bursa Asia Turun, Pasar Saham Amati Data Ekonomi Terbaru2025-06-06 10:50
Viral Peternak Buang Susu karena Industri Pilih Susu Impor, Kementan Turun Tangan2025-06-06 10:23
Lemhanas Minta Tambahan Anggaran Rp99,2 Miliar, Ace: Gak Besar Kok2025-06-06 10:20
5 Cara Menghilangkan Karang Gigi Secara Alami, Bersih Anti Mahal2025-06-06 09:59
Nutrisi dan Gizi yang Harus Dipenuhi untuk Mencegah Stunting2025-06-06 09:57
英国伯明翰大学申请条件严格吗?2025-06-06 09:14
伦敦时装学院怎么样?2025-06-06 09:10
Hari Susu Sedunia 2024: Tema dan Sejarahnya2025-06-06 08:58
Ramai soal Deep Learning Gantikan Kurikulum Merdeka, Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Itu Bukan Kurikulum2025-06-06 08:28